FIN.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melangkah maju dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan sebagai upaya mewujudkan "Regulasi yang Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas."
Direktur Jenderal PP Kemenkumham, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Digitalisasi Regulasi: Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Meningkatkan Kualitas Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan" di Jakarta, Selasa (14/5/2024), menegaskan bahwa transformasi digital menjadi kunci dalam mencapai visi Indonesia 2045.
"Pemanfaatan teknologi AI diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya dalam proses harmonisasi, sehingga regulasi yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas dan berintegritas," ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Lebih lanjut, beliau berharap pilot project ini dapat menjadi cikal bakal Program Nasional Harmonisasi Regulasi.
Membangun SDM Melek Teknologi
FGD ini dihadiri oleh berbagai pakar, termasuk Edmon Makarim, Pakar Hukum IT-Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Keuangan serta Tim Three Neuron V2 dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
Selain itu, hadir pula para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Pranata Komputer, dan pihak-pihak terkait dari seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia.
Edmon Makarim dalam materinya menyampaikan urgensi digitalisasi dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dengan memaparkan aplikasi eCLIS.
eCLIS merupakan sistem kodifikasi dan informasi hukum elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesadaran hukum masyarakat.
Pemanfaatan AI untuk Harmonisasi Regulasi
Pemanfaatan AI dalam harmonisasi regulasi diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas: AI dapat membantu menganalisis peraturan perundang-undangan secara lebih cepat dan akurat, sehingga proses harmonisasi menjadi lebih efisien.
Meminimalisir risiko tumpang tindih dan inkonsistensi: AI dapat membantu mengidentifikasi potensi tumpang tindih dan inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih koheren.
Meningkatkan kualitas regulasi: AI dapat membantu memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
Langkah Kemenkumham dalam memanfaatkan AI untuk harmonisasi regulasi ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih baik di Indonesia.