MEGAPOLITAN

ASN Dilarang Berpolitik, Pj Wali Kota Tangerang: Jika Ada Silahkan Mundur!

fin.co.id - 15/05/2024, 20:32 WIB

Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin

FIN.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, secara tegas melarang para pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis, Rabu 15 Mei 2024.

Larangan bagi ASN di Kota Tangerang berpolitik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang ketentuan ASN Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.

Jika ada ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU. BACA JUGA:1.762 Jemaah Haji Kota Tangerang Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

BACA JUGA: Angka Stunting Naik, Dinkes Kota Tangerang Masifkan Penanganan Dengan Cara Ini

Pj Nurdin pun mengimbau seluruh Pemkot Tangerang untuk menjaga netralitasnya dengan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu.

"ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang," tegasnya.

BACA JUGA:Pra PPDB SD Kota Tangerang 2024 Dimulai, Begini Cara Daftar dan Kelengkapan Dokumennya

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Ratusan Calon Panwascam Kota Bekasi Mengikuti Seleksi CAT

Selain itu, Pj Nurdin juga melarang penggunaan fasilitas negara jika ada ASN yang akan mengikuti proses Pilkada 2024.

"ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN," tegasnya lagi.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->