ASN Dilarang Berpolitik, Pj Wali Kota Tangerang: Jika Ada Silahkan Mundur!

fin.co.id - 15/05/2024, 20:32 WIB

ASN Dilarang Berpolitik, Pj Wali Kota Tangerang: Jika Ada Silahkan Mundur!

Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin

Tak cuma itu, ASN juga dilarang untuk menjadi peserta kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

"Para ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS,” jelasnya.

Bagi ASN yang melanggar, sambungnya, bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karenanya surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Terutama selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

"Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama," pungkasnya

/p>

Rikhi Ferdian
Penulis