FIN.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Eky delapan tahun silam? Setelah delapan tahun berlalu, kasus pembunuhan Vina ini Kembali mencuat setelah diangkat ke layer lebar atau difilmkan dengan judul 'Vina Sebelum 7 Hari' yang disutradarai oleh Anggy Umbara dan dibintangi Nayla Purnama sebagai Vina, Lydia Kandou sebagai Nenek Vina, dan Yusuf Mahardika yang memerankan Zaki.
Saat itu, Vina dibunuh oleh geng motor dengan sadis di Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Namun, jasad Vina dan Eky dibuang di bawah flyover, Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Sebelum dibunuh, Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh pelaku.
BACA JUGA:
Saat ini delapan dari 11 pembunuh Vina sudah ditangkap polisi dan divonis seumur hidup. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu yakni hukuman mati. Sedangkan tiga pelaku masih buron.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi bakal menyidik kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita yang viral bernama Vina dan kekasihnya Eki delapan tahun silam itu. Saat ini, kata dia, tiga pelaku masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Bahwa sampai saat ini penyidik Polda Jabar pada saat menangani kasus ini masih berupaya mencari identitas dari tiga tersangka. Kami baru menemukan nama inisial atau kata nama saudara Dani, saudara Andi, saudara Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran masih kami telusuri," katanya kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.
Dia memastikan, kalau identitas tiga DPO itu masih belum diketahui polisi. Jadi, kata dia, tidak benar kalua polisi menyembunyikan identitas ketiga tersangka itu.
"Kami harap kalau ada berita mengaitkan identitas yang bersangkutan sudah diketahui sudah disembunyikan pihak kepolisian itu tidak benar," ujarnya.
Diungkapkannya, ketiganya kini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya menegaskan dari tiga tersangka yang masih buron tidak ada anak dari polisi.
"Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas tiga tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak kepolisian," katanya.
Dia megatakan, Eki merupakan anak dari anggota polisi. Namun, dia membantah, jika salah satu pelaku meruakan anak dari anggota polisi.
"Namun, korban saudara Eki adalah anak dari anggota kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga kepolisian," ujarnya.
Sekadar diketahui, delapan orang yang diamankan dalam pembunuhan pada 2016 silam itu. Kedelapan orang itu yakni Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal.
Seluruhnya telah mendapatkan vonis hakim usai terbukti melakukan pembunuhan. Mereka divonis hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 dengan putusan hukuman seumur hidup.
BACA JUGA: