News . 14/05/2024, 09:20 WIB

Usai Diperiksa Kasus TPPU, KPK Tak Tahan Windy Ido, Ini Alasannya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Ia dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. 

Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini, dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan. (Ayu Novita). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com