News . 14/05/2024, 16:06 WIB

Menhub Tegaskan Tiap Armada Bus Wajib Lakukan Ramp Check Berkala dan Reputasi Sopir Baik

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan setiap armada bus wajib melakukan ramp chek berkala atau uji KIR tiap enam bulan.

Selain itu, Menhub juga meminta agar pengelola PO bus untuk memastikan reputasi sang sopir.

Hal ini disampaikan Budi Karya pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan pada Senin, 13 Maret 2024 sore secara daring menyikapi kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang Jawa Barat. Akibat kecelakaan tersebut 11 orang meninggal dunia, 10 dari SMK Lingga Kencana Depok.  

Dijelaskannya, perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten atau Kota. 

"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub. 

BACA JUGA:

Dia menegaskan, setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. 

"Ke depan, kemenhub meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan ada beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus. 

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus," ujarnya. 

"Kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," lanjut Hendro. 

Kemudian, Kemenhub meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi atau Kabupaten atau Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. 

BACA JUGA:

Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR. 

Dirjen Hendro, juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com