fin.co.id - Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda karena diduga lakukan pemerasan melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan mereka berinisial VN (21), AA (26) dan MAS (20).
"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban," katanya kepada awak media, Selasa 14 Mei 2024.
Diungkapkannya, awalnya VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita.
BACA JUGA: Jasad Wanita yang Ditemukan di Pulau Pari Pekerja Open BO pada Aplikasi MiChat
Kemudian usai mendapat tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.
Lalu VN dan AA berangkat menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan Jalan Peta Selatan Rt 06/03 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Selanjutnya AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada AA.
BACA JUGA: Mucikari Jual Wanita Hasil Kenalan dari MiChat, 1 Tahun Sediakan Kos Untuk Open BO
"Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan," ungkapnya.
"Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-," lanjutnya.
Dijelaskannya, para pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," jelasnya.
Mereka disangkakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.