fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku Wiraswasta.
"Hal ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," terangnya, Selasa 14 Mei 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA: Jampidsus Periksa 3 Saksi Soal Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan tersebut terkait korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut SUmedana menerangkan, ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Yakni, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," ujarnya, Senin 13 Mei 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berikut 7 saksi yang diperiksa Kejagung:
- RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal.
- SYT selaku pihak swasta.
- TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mencari tersangka baru kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang telah merugikan negara Rp271 triliun.
Dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi timah ini, pada Rabu, 8 Mei 2024, penyidik Jampidsus memeriksa Direktur Auto Prima Motor dan Direktur PT Tinindo Inter Nusa dan seorang dari PT Refined Bangka Tin.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dan menyita sejumlah aset berupa smelter, lahan, alat berat, dan juga mobil mewah milik para tersangka.