PT PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
PAM juga diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
BACA JUGA:
- Ustaz Yusuf Mansur Viral Marah Marah Soal Paytren, Anak Perempuanya Mala Pamer Bagi-Bagi Duit
- Diduga Melakukan Penipuan Terhadap Nasabah Paytren, Ustaz Yusuf Mansur Ditantang Tinju Netizen
Good Bye Paytren Yusuf Mansur, OJK Resmi Cabut Izin Usahanya Sejak 8 Mei 2024-fin/diolah-
Selain itu, Paytren milik Yusuf Mansur juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun. Kecuali yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Diketahui, PT Paytren Aset Manajemen merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PT PAM.
Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.
Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.
Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Alasan pembubaran Paytren itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK.
Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.