News

8 Pelanggaran dan 5 Kewajiban Paytren Yusuf Mansur versi OJK

fin.co.id - 14/05/2024, 16:41 WIB

8 Pelanggaran dan 5 Kewajiban Paytren Yusuf Mansur versi OJK

Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PT PAM.

Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.

Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.

Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. 

Ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

Alasan pembubaran Paytren itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. 

Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.

BACA JUGA:

Wirda Mansur sedang pamer uang ketika Ustaz Mansur viral Paytren--Instagram/ @yusufmansurnews /@windah_mansur

 

Rizal Husen
Penulis
-->