News . 14/05/2024, 16:41 WIB
FIN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Paytren Yusuf Mansur dengan alasan tidak memiliki kantor hingga pegawai.
Berdasarkan hasil telaah dan pemeriksaan, OJK menyimpulkan terdapat 8 pelanggaran dan 5 kewajiban Paytren Ustaz Yusuf Mansur.
Diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan dilakukan karena Paytren telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Good Bye Paytren Yusuf Mansur, OJK Resmi Cabut Izin Usahanya Sejak 8 Mei 2024-fin/diolah-
BACA JUGA:
Sepak terjang PT Paytren Aset Manajemen (PAM) berakhir pada 8 Mei 2024 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin dilakukan karena Paytren dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Selama ini, Paytren dikenal sebagai perusahaan investasi syariah. Selain pencabutan izin usaha, juga akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap perusahaan.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," ujar Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari seperti dikutip pada Selasa, 14 Mei 2024.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id