News . 14/05/2024, 14:33 WIB
Upload foto juru parkir liar beserta deskripsi kejadian dan lokasi di akun media sosial Dishub DKI Jakarta, seperti Instagram, Twitter, atau Facebook.
Tag akun Dishub DKI Jakarta dan gunakan hashtag #DishubDKI #JukirLiar.
Catatan
Pastikan kamu melaporkan juru parkir liar yang benar-benar meresahkan dan tidak resmi.
Laporkan dengan data yang lengkap dan akurat agar petugas dapat segera menindaklanjuti.
Tetap jaga sopan santun saat melapor.
Bersama-sama kita ciptakan Jakarta yang tertib dan bebas dari juru parkir liar!
Jengkel ketemu juru parkir liar yang tiba-tiba nongol pas kamu lagi parkir, trus minta uang seenaknya?
Seperti di sebut di atas, kamu berhak untuk melaporkan kejadian ini.
Tapi kalau di luar Jakarta gimana? Santai aja, Sob, kamu tetap bisa kok ngelaporin mereka.
Memang, tiap daerah punya aturan sendiri soal parkir liar.
Tapi tenang, ada cara umumnya yang bisa kamu lakuin:
1. Cek Website atau Sosmed Pemerintah Daerah
Banyak kota yang punya website atau media sosial khusus buat dinas perhubungan atau dinas pekerjaan umum.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com