fin.co.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai memeriksa penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Wiindy Idol.
Windy diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH).
Berdasarkan pantauan fin.co.id di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Windy tiba pada pukul 10.29 WIB dan menjalankan pemeriksaan hingga pukul 15.15 WIB.
"Lima atau tujuh, (pertanyaan)," ujarnya singkat kepada awak media, pada Senin, 13 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
BACA JUGA: Biduan Seksi Nayunda Nabila Dipanggil KPK, Bakal Dicecar Soal Syahrul Yasin Limpo
Windy keluar seorang diri dengan mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker dan kacamata.
Namun, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini.
Dia hanya meminta untuk mengkonfirmasi kepada penyidik.
"Tolong tanya ke penyidik aja ya teman-teman," ungkap Windy.
BACA JUGA: Usai 8 Jam Diperiksa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Langsung Dijebloskan ke Tahanan KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menjelaskan pada hari ini (13/5) Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Windy Yunita BU (swasta).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, salah satunya Windy Yunita BU (swasta)," kata Ali Fikri pada Senin, 13 Mei 2024.
Ali mengungkapkan selain Windy, terdapat nama-nama lain yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama yaitu pihak swasta Anda dan pengacara Robert Nababan.
Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol.
Ia dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.