KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI
Kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada tahun 2016.
Kemudian, KPK juga menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Ayu Novita -