KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

fin.co.id - 13/05/2024, 19:03 WIB

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata umumkan tiga tersangka Pengadaan Lahan Tebu PT PN

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebagai tersangka. 

"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC (Mochamad Cholidi) Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT Kejayaan Mas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. 

Alexander menjelaskan kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada tahun 2016. 

BACA JUGA: Windy Idol Dicecar 7 Pertanyaan oleh Penyidik KPK Soal kasus TPPU Hasbi Hasan

Ketika itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi. 

Dalam hal ini, kata Alexander, Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. 

"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ujar Alexander. 

Dia mengtakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah. 

BACA JUGA: Biduan Seksi Nayunda Nabila Dipanggil KPK, Bakal Dicecar Soal Syahrul Yasin Limpo

Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi. 

Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budidaya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. 

KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up. 

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," ucap Alexander Marwata. 

Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi. 

Khanif Lutfi
Penulis