News . 13/05/2024, 19:03 WIB

KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Kemudian, KPK juga menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar. 

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," pungkasnya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Ayu Novita -

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com