MEGAPOLITAN . 13/05/2024, 15:44 WIB
FIN.CO.ID - Ahli waris keluarga alm Zakirudin Djamin yang diduga menjadi korban mafia tanah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara sengketa tanah, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang telah menjatuhi putusan dalam perkara kepemilikan tanah antara ah li waris keluarga alm Zakirudin Djamin dengan seorang penggugat bernama Henhen Gunawan.
Dalam putusannya, PN Tangerang menyatakan b ahwa tanah kurang lebih seluas 3.500 meter persegi di Ciputat, Tangerang Selatan, tersebut adalah milik penggugat, Henhen Gunawan.
"Yang pertama ini adalah kemenangan para mafia (tanah) yang menyesengsarakan rakyat," ucap Kuasa hukum ahli waris, Edward Sihombing kepada wartawan di PN Tangerang.
BACA JUGA: Sudah 12 Tahun, Perkara Tanah Seluas 3.500 Meter Persegi di Ciputat Tangsel Tak Kunjung Usai!
BACA JUGA: AHY Janji Berantas Mafia Tanah untuk Membela Rakyat Kecil
Ia pun mengaku tak habis pikir dengan putusan majelis hakim PN Tangerang itu. Sebab sekarang ini putusannya menjadi double. Karena ada d ua putusan yang berbeda antara putusan di Pengadilan Negeri Bogor dan Pe ngadilan Negeri Tangerang, padahal objeknya tanah yang sama.
Diketahui dalam gugatan lainnya, m ajelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa tanah tersebut milik Bank Syariah Mandiri atau Bank Syariah Indonesia, setelah sertifikatnya dijaminkan untuk pengajuan pinjaman uang. Meski a hli waris tak pernah meminjam uang.
BACA JUGA: Nirina Zubir Nyatakan Batal Berikan Dukungan ke Capres Gegara Masalah Mafia Tanah
BACA JUGA: FAMTU Duga Djoko Sukamtono Sindikat Mafia Tanah, Hakim PT Banten Diminta Tegas Lurus
"B esok juga kami juga akan ke Bareskrim melaporkan pimpinan bank tersebut dengan dasar mereka telah menguasai sertifikat-sertifikat tanah ini dengan melawan hukum. Karena ahli waris tidak pernah meminjam uang kepada bank-bank tersebut," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com