MEGAPOLITAN

Sudah 12 Tahun, Perkara Tanah Seluas 3.500 Meter Persegi di Ciputat Tangsel Tak Kunjung Usai!

fin.co.id - 12/05/2024, 21:07 WIB

Kuasa Hukum Edward Sihombing (dua dari kanan) dan Ahli Waris Tanah yang Menjadi Sengketa di Ciputat, Tangerang Selatan.

FIN.CO.ID -  Perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 3.5 00 meter persegi yang bergulir sejak tahun 2012 di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel)  tak kunjung usai.

Tanah milik Dzakiruddin Djamin yang diwariskan kepada anak-anaknya tersebut bersengketa dengan adanya dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) yang berbeda, yaitu di PN Bogor dan PN Tangerang.

Kuasa Hukum Alm Dzakiruddin Djamin, Edward Sihombing melihat adanya keanehan dari putusan yang sebenarnya sudah inkrah di PN Bogor malah ada putusan berbeda di PN Tangerang.

“Ada dua putusan atas tanah ini, nah ini yang akan memberatkan proses hukum kedepan, siapa pemilik tanah ini sebenarnya,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Akui Kalah PK Sengketa Tanah SDN, Pembayaran Ganti Rugi ke Ahli Waris Memerlukan Proses

BACA JUGA: Mahfud MD: Mafia Perhambat Eksekusi Vonis Sengketa Tanah

Edward memaparkan, pada tahun 2012 para pewaris melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) kepada tergugat Hen Hen Gunawan dengan nomor PPJB nomor 42.

Menurutnya, PPJB tersebut secara hukum belum sah jika ingin dijadikan Surat Hak Milik (SHM).

“Tetapi tiba-tiba pada tahun yang sama para ahli waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa dengan adanya kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) di Bogor,” jelasnya.

BACA JUGA:2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, AHY Komunikasi dengan DPR

BACA JUGA:Menteri AHY: Peran TNI AL Penting dalam Tata Ruang Pertahanan Indonesia

Rikhi Ferdian
Penulis
-->