Lalu, usai menang dipersidangan ada gugatan kembali dengan perkara nomor 547. Menurutnya, permasalahan yang ini sangat luar biasa.
“Dimana dalam pakta persidangan yang sudah serahkan majelis hakim tidak membuat pertimbangan hukum atas keberadaan tanda tersebut,” terangnya.
Ada beberapa yang disorot oleh tim ahli waris, yaitu mengenai legal standing dari sertifikat yang menjadi bukti dipersidangan.
“PN Bogor memutuskan tanah itu milik daripada BSM Bogor, nah tiba-tiba dalam perkara perdata Pengadilan Tangerang, putusan pengadilan mengatakan bahwa tanah ini milik Henhen Gunawan,” jelasnya.
Kemudian, Sihombing menerangkan, pihaknya juga menyoriti tentang keberadaan daripada BSM dan BTN Bogor yang selama 12 tahun tidak pernah melakukan gugatan kepada yang bersalah karena pembobolan bank.
“Dimana Henhen ini telah melakukan peminjaman kepada dua bank ini dengan menggadaikan sertifikat para ahli waris ini sampai hari ini,” tutupnya. /p>