Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkut, Status Uji Berkala Juga Kedaluarsa

fin.co.id - 12/05/2024, 08:20 WIB

Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkut, Status Uji Berkala Juga Kedaluarsa

Bus yang Kecelakaan di Subang Ternyata Tak Punya Izin Angkut, Status Uji Berkala Juga Kedaluarsa

FIN.CO.ID-  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bua pariwisata yang kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu petang 11 Mei 2024, diduga tidak memiliki izin angkutan.

Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG itu ditumpangi oleh rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok hingga terdapat 11 orang meninggal dunia. 

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengatakan, dari hasil penulusuran di aplikasi Mitra Darat, bus tersebut diketahui tidak memiliki izin angkut. 

BACA JUGA:

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam 11 Mei 2024.

Selain itu, Aznal menyampaikan bahwa status lulus uji berkala dari Bus itu telah kadaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Kemenhub menyatakan bahwa insiden bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, diduga akibat rem blong.

Kronologinya, jelas Aznal, yaitu saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang.

Namun, kata Aznal, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kejadian nahas tersebut terjadi pada pukul 18.45 WIB.

BACA JUGA:

Aznal menambahkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal. (*) 

Afdal Namakule
Penulis