News . 11/05/2024, 11:49 WIB
FIN.CO.ID - Membeli atau menjual tanah merupakan salah satu investasi yang banyak diminati di Indonesia.
Harganya yang terus meningkat membuat banyak orang tertarik untuk memiliki tanah sebagai aset masa depan.
Namun, di balik keuntungannya, terdapat bahaya penipuan jual beli tanah yang marak terjadi.
Para penipu menggunakan berbagai modus untuk menipu calon pembeli atau penjual.
Karenanya, penting bagi Anda untuk mewaspadai modus penipuan jual beli tanah, agar tidak jadi korban.
Di bawah ini beberapa modus penipuan jual beli tanah yang perlu diketahui:
Penipu membuat sertifikat tanah palsu dengan meniru nama pemilik sah, data tanah, dan tanda tangan pejabat berwenang.
Ciri-ciri:
Tips:
Penipu menggunakan sertifikat tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ciri-ciri:
Tips:
Sertifikat tanah memiliki cacat hukum yang dapat menghambat proses jual beli.
Contoh Masalah Hukum:
Ciri-ciri:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com