FIN.CO.ID - Membeli atau menjual tanah merupakan salah satu investasi yang banyak diminati di Indonesia.
Harganya yang terus meningkat membuat banyak orang tertarik untuk memiliki tanah sebagai aset masa depan.
Namun, di balik keuntungannya, terdapat bahaya penipuan jual beli tanah yang marak terjadi.
Para penipu menggunakan berbagai modus untuk menipu calon pembeli atau penjual.
Karenanya, penting bagi Anda untuk mewaspadai modus penipuan jual beli tanah, agar tidak jadi korban.
- BACA JUGA: Tips Menjaga Rekening Pribadi dengan Maraknya Penipuan Digital, Wajib Tau!
- BACA JUGA:Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan dengan akun Email Palsu, Bisa Kuras Saldo Rekening
Modus Penipuan Jual Beli Tanah yang Sering Ditemui
Di bawah ini beberapa modus penipuan jual beli tanah yang perlu diketahui:
Modus Penipuan Jual Beli Tanah #1: Penipuan Sertifikat Tanah
Sertifikat Palsu
Penipu membuat sertifikat tanah palsu dengan meniru nama pemilik sah, data tanah, dan tanda tangan pejabat berwenang.
Ciri-ciri:
- Terdapat perbedaan pada fisik sertifikat, seperti warna, tekstur, dan cetakan.
- Nomor sertifikat tidak terdaftar di BPN.
- Nama pemilik di sertifikat berbeda dengan data di BPN.
Tips:
- Lakukan pengecekan keaslian sertifikat di BPN.
- Perhatikan detail fisik sertifikat dengan seksama.
- Bandingkan data di sertifikat dengan data di BPN.