FIN.CO.ID - Membeli atau menjual tanah merupakan salah satu investasi yang banyak diminati di Indonesia.
Harganya yang terus meningkat membuat banyak orang tertarik untuk memiliki tanah sebagai aset masa depan.
Namun, di balik keuntungannya, terdapat bahaya penipuan jual beli tanah yang marak terjadi.
Para penipu menggunakan berbagai modus untuk menipu calon pembeli atau penjual.
Karenanya, penting bagi Anda untuk mewaspadai modus penipuan jual beli tanah, agar tidak jadi korban.
- BACA JUGA: Tips Menjaga Rekening Pribadi dengan Maraknya Penipuan Digital, Wajib Tau!
- BACA JUGA:Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan dengan akun Email Palsu, Bisa Kuras Saldo Rekening
Modus Penipuan Jual Beli Tanah yang Sering Ditemui
Di bawah ini beberapa modus penipuan jual beli tanah yang perlu diketahui:
Modus Penipuan Jual Beli Tanah #1: Penipuan Sertifikat Tanah
Sertifikat Palsu
Penipu membuat sertifikat tanah palsu dengan meniru nama pemilik sah, data tanah, dan tanda tangan pejabat berwenang.
Ciri-ciri:
- Terdapat perbedaan pada fisik sertifikat, seperti warna, tekstur, dan cetakan.
- Nomor sertifikat tidak terdaftar di BPN.
- Nama pemilik di sertifikat berbeda dengan data di BPN.
Tips:
- Lakukan pengecekan keaslian sertifikat di BPN.
- Perhatikan detail fisik sertifikat dengan seksama.
- Bandingkan data di sertifikat dengan data di BPN.
Sertifikat Milik Orang Lain
Penipu menggunakan sertifikat tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ciri-ciri:
- Pemilik sah sertifikat tidak mengetahui adanya transaksi jual beli.
- Nama di sertifikat berbeda dengan penjual yang mengaku sebagai pemilik.
- Penjual tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lain, seperti PBB atau surat ukur tanah.
Tips:
- Pastikan nama di sertifikat sesuai dengan penjual.
- Minta bukti kepemilikan lain dari penjual, seperti PBB atau surat ukur tanah.
- Jika ragu, lakukan pengecekan di BPN dengan membawa sertifikat asli.
Sertifikat Bermasalah
Sertifikat tanah memiliki cacat hukum yang dapat menghambat proses jual beli.
Contoh Masalah Hukum:
- Sengketa kepemilikan tanah.
- Tanah warisan belum dibagi antara ahli waris.
- Tanah telah dijaminkan ke bank dan belum lunasi cicilan.
- Tanah berada di kawasan terlarang, seperti hutan atau daerah resapan air.
Ciri-ciri: