MEGAPOLITAN . 09/05/2024, 11:28 WIB
FIN.CO.ID - Polisi telah periksa kejiwaan SNF (26), seorang ibu yang tega bunuh anaknya berinisial AAMS (5) pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku pembunuhan itu mengidap penyakit kejiwaan.
"Kesimpulan yang pertama, ditemukan tersangka memgalami penyakit gangguan jiwa berat atau Skizofrenia," ungkap Muhammad Firdaus saat dikutip, Kamis 9 Mei 2024.
Menurutnya, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh SNF terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun merupakan bentuk gejala penyakitnya.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak memahami atau menyadari tindakan pembunuhan yang telah dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA :
"Terperiksa kurang mampu memahami, menilai dan resiko perbuatannya," kata Muhammad Firdaus.
SNF juga sempat membutuhkan perawatan psikiatri dan pengawasan yang ketat, karena sempat membenturkan kepalanya di ruang sel tahanan sementara.
"Terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat, mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," ucapnya.
Sebelumnya, ibu berinisial SNF membunuh anaknya yang masih berusia 15 tahun di Cluster Burgundy Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024.
Pelaku tega membunuh anaknya yang masih berusia 5 tahun dalam kamar tidur lantai 2 rumah, dengan cara ditusuk menggukan pisau dapur sebanyak 20 tusukan.
Hingga kini, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandungnya tersebut masih di tangani lebih lanjut oleh Polres Metro Bekasi Kota.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com