Senada, pengamat pendidikan Andreas Tambah juga menganggap bahwa tindakan hukum ini merupakan hal yang berlebihan.
Dalam hal ini, ujar Andreas, mahasiswa bukan menyerang ataupun mencemarkan nama baik.
"Tetapi dalam hal ini adalah sebuah keluh kesah yang disampaikan melalui media," tandasnya.
Merupakan hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan suatu pendapat dan pandangan.
Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan sang rektor berlebihan dan tidak baik.
"Mahasiswa tersebut keberatannya terhadap perguruan tinggi, bukan terhadap rektor," kata Andreas.
Apabila terjadi hal-hal demikian, harusnya rektor bisa melakukan mediasi melalui BEM ataupun senat.
Feriansyah menambahkan, Kemendikbudristekdikti diharapkan mampu memediasi problem ini, termasuk polemik UKT tinggi yang menjadi pangkal masalah.
Pasalnya, protes terkait UKT tinggi ini tidak hanya terjadi di Unri saja, melainkan kampus lain di Indonesia.
"Saya berharap Kemendikbudristekdikti bisa memediasi isu yang berkembang ini dengan cara yang lebih humanis dan demokratis. Pendidikan harus dibangung di atas demokrasi, musyawarah, dan mufakat," pungkasnya.
- Annisa Amalia Zahro -