News . 09/05/2024, 08:20 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Begini Peran Masing-Masing

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," kata dia

Ia mengatakan ketiga pelaku diancam pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.

Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.

Adapun pelaku utama dalam kasus ini adalah berinisial TRS yang telah ditetapkan tersangka. TRS yang diduga memukul korban sebanyak 5 kali di ulu hati hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (ant). 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id