FIN.CO.ID - Seorang pengusaha toko emas dipanggil dan diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus komoditi emas yang rugikan negara Rp47,1 triliun pada Selasa, 7 Mei 2024.
Tak hanya pengusaha toko emas, penyidik Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan 4 orang diperiksa sebagai kasus kasus korupsi komoditi emas.
"Keempat saksi yang diperiksa yiatu, ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana, MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019, KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung, dan ACN selaku pihak swasta," katanya.
BACA JUGA:
- Pemilik Toko Sinal Fajar Jewelry dan Toko Aneka Logam Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Kembali Pejabat PT Antam digarap Penyidik Kejagung Soal Korupsi Emas PT Antam
Dijelaskannya, keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Penggeledahan Sejumlah Tempat
Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.
"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.
Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung
Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Buru Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejaksaan Agung Cecar Lagi Pejabat Pejabat Antam
- Soal Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Kejagung Periksa Direktur PT Indo JB Untung Bersama
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.