Bantah Pernyataan Jubir Kemenperin, PT VSS Sebut Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

fin.co.id - 07/05/2024, 19:42 WIB

Bantah Pernyataan Jubir Kemenperin, PT VSS Sebut Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

Dari kiri ke kanan: Tim kuasa hukum PT VSS Mahendra, Vio Rahmat Ami Putra, dan Ndaru Utomo dari LPS & Associates.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kemenperin membebastugaskan LHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi terkait penipuan menggunakan SPK fiktif dengan kerugian yang dialami oleh pihak penerima SPK senilai Rp80 miliar.

"Saat ini, Kementerian sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” kata Febri dalam Konferensi Pers mengenai “Klarifikasi Kemenperin atas Kontrak Pekerjaan Fiktif” di Jakarta, Senin 6 Mei 2024.

LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin. Ada empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin dengan nilai kerugian sebesar Rp80 miliar.

“Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tegas Febri.

BACA JUGA:

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID