fin.co.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim khusus investigasi guna melakukan evaluasi imbas terjadinya tindak kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDMP Subagiyo mengatakan, tim tersebut akan mengevaluasi seperti pola pengasuhan pada kampus.
"BPSDMP telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini. Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” kata dia, Minggu 5 Mei 2024.
Subagiyo menyampaikan rasa belasungkawanya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika (19) akibat kasus perundungan yang dilakukan oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA: Senior STIP Jakarta Terancam Pasal Pembunuhan, Segini Hukumannya!
“Saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika,” ujar dia.
Saat ini, BPSDMP telah menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak Polres Jakarta Utara.
Selain itu, Subagiyo meminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan.
“Saya juga meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan,” ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab dan Kronologi Meninggalnya Putu Satria Siswa STIP yang Dianiaya Seniornya
Kemudian untuk mendukung proses penyidikan Polres Jakarta Utara dan proses kegiatan pembejaran tetap berjalan, lanjut Subagiyo, langkah yang diambil STIP yakni menerapkan sistem belajaran Hybrid per tingkat semester setiap minggunya bergantian.
“Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan, dan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan Perwira Pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna.” kata Subagiyo.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) senior korban Putu Satria Ananta Rustika (19) sebagai tersangka.
"Kami menyimpulkan, (dalam kasus penganiayaan terdapat) tersangka tunggal di yaitu saudara ‘TRS’, salah satu taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jakarta Utara, Minggu, 5 Mei 2024.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru.