Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya

fin.co.id - 05/05/2024, 17:40 WIB

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya

Pelaku Penganiayaan Siswa Taruna STIP Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, polisi juga menemukan penyebab korban kehilanganya nyawa. Hal ini karena, saat upaya pertolongan tersangka tak melakukan sesuai prosedur.

"Setelah melihat korban tidak berdaya, (tersangka) panik kemudia melaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.

“Jadi, luka yang ada di paru ini menyebabkan memproses proses kematian,” sambungnya

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

- Anisha Aprilia -

Khanif Lutfi
Penulis