Bisa Melalui Parpol dan Independen, Ini Penjelasan KPU Kota Bekasi Terkait Pendaftaran Pilkada 2024

fin.co.id - 04/05/2024, 23:10 WIB

Bisa Melalui Parpol dan Independen, Ini Penjelasan KPU Kota Bekasi Terkait Pendaftaran Pilkada 2024

Kondisi Kotak Suara di Gudang Logistik KPU Kota Bekasi

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, akan segera membuka pendaftaran calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. 

Dalam pendaftaran tersebut, KPU Kota Bekasi juga akan membuka pendaftaran Pilkada 2024 melalui jalur perorangan atau independen tanpa partai. 

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, kini sudah ada 2 nama yang mencoba berkomunikasi terkait pendaftaran tersebut. 

“Dua nama itu Sirojuddin beserta calon Ida Laniari,” kata Eli Ratnasari saat dikutip, Sabtu 4 Mei 2024. 

Menurutnya, 2 nama itu mengaku akan melakukan pendaftaran ke KPU sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Kota Bekasi. 

BACA JUGA : 

Terpisah Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengungkapkan, terdapat 2 jalur pendaftaran yang dibuka untuk pencalonan Pilkada 2024 mendatang. 

“Jika berminat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa menempuh jalur dari usungan parpol atau jalur pasangan calon perseorangan yang didukung oleh masyarakat,” ungkap Ali Syaifa. 

Terdapat perbedaan persyaratan, untuk calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota yang akan mendaftar melalui jalur independen maupun partai politik. 

“Syaratnya harus didukung 117 ribu masyarakat yang harus dibuktikan dengan mengisi formulir, disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh tim sukses (timses) mereka,” ucapnya. 

Nantinya kelengkapan syarat pendaftaran melalui jalur independen akan diterima KPU, untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Tuahta Aldo
Penulis