News . 03/05/2024, 12:07 WIB

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit dan Rumah Bupati Labuhan Batu Nonaktif Erik Adtrada

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Aset yang disita KPK itu yakni pabrik pengolahan kelapa sawit dan rumah milik tersangka di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Tim penyidik, pada Rabu (1 Mei) telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan Batu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ali mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan pemasangan plang sita sebagai penegaskan asset itu tengah disita pihak KPK. Kemudian, sambungnya, tim penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan melakukan konfirmasi lebih lanjut soal aset tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dan kawan-kawan," katanya.

Pada hari yang sama, Ali mengatakan, tim penyidik juga menyita rumah milik EAR. Rumah itu, kata dia terletak di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ujarnya.

--

Tim penyidik KPK selanjutnya memasang pelang tanda sita di rumah tersebut, dan temuan itu selanjutnya akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi dan dikonfirmasi langsung dengan Erik Adtrada.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

Seadar diketahui, KPK pada Jumat 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES), dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kamis 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR. Atas informasi itu, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang berada di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com