News

Pejabat Kantor Bea Cukai Pekanbaru Digarap Kejagung Buntut Korupsi Impor Gula PT SMIP

fin.co.id - 02/05/2024, 20:54 WIB

Kantor Bea Cukai Pekanbaru

FIN.CO.ID - Seorang pejabat di Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Riau dipanggil penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Pejabat Bea Cukai Pekanbaru PMP tersebut diperiksa penyidik Jampidsus buntut kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

"Saksi diperiksa yaitu selaku Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020. Saksi diperiksa untuk tersangka RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.

Dijelaskan Ketut pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan kasus korupsi importasi gula PT SMIP.

BACA JUGA:

Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan  Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.

"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula --Puspenkum Kejagung

RD sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya penyidik terpaksa memanggil paksa RD di Pekanbaru.

"Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.

Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

"Tersangka RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," ujarnya.

RD diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gatot Wahyu
Penulis
-->