FIN.CO.ID - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memeriksa kamera CCTV di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hal itu buntut dari penemuan sejumlah kondom yang berserakan di RTH tersebut.
"Kita bisa lihat, apakah CCTV selama ini berjalan atau tidak di RTH," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah kepada wartawan di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Viral Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Sayang Aku Gak Nemu Kondom
- Motif Penusukan Wanita PSK di Apartemen Bekasi, Gegara Tolak Berhubungan Tidak Pakai Kondom
Selain CCTV, kata dia, kinerja petugas yang berjaga di RTH itu juga harus dievaluasi. Menurutnya perlu ada evaluasi apabila petugas keteteran selama menjaga lingkungan di taman.
"Petugas bagaimana laporannya, apakah memang petugas ini kurang tahu keteteran untuk menjaga lingkungan taman," katanya.
Selain itu, Ida juga mendesak Pemprov DKI berkoordinasi dengan pengurus RW dan RT. Pasalnya, kata dia, taman harus menjadi lokasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat
"Kalau sifatnya dekat dengan rumah kita RTH-nya atau pas jalan ke kantor, mungkin masih bisa terpantau," ucapnya.
Dengan demikian, Ida berharap, masyarakat bisa memberikan masukan kepada DPRD DKI jika menemukan masalah di lapangan yang harus segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk menjadikan RTH di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, sebagai taman yang pasif. Hal itu diucapkan oleh Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
"Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindaklanjuti kondisi taman itu. Jadi, taman untuk dilintasi aja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Senin 29 April 2024.
Uus mengatakan, penegasan dan instruksi itu karena ada temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di RTH Jalan Tubagus Angke. Sehingga diduga tempat itu digunakan untuk lokasi prostitusi ilegal. Menurut Uus, pengertian taman pasif adalah daerah itu tidak untuk dimasuki masyarakat umum.
BACA JUGA:
- Ingat Ya! Kondom Berbagai Jenis Rasa Hanya Disarankan untuk Seks Oral, Ini Penjelasannya
- Kasus HIV di Kota Bekasi Sangat Tinggi, Pemkot Bagi-bagi 16.560 Kondom