FIN.CO.ID - Ini kabar gembira buat guru atau pengajar PAUD. Kemendikbud memastikan mereka dapat mengikuti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
"Jumlah kekosongan guru kelas SD sangat besar. Jadi, sebenarnya sekarang guru PAUD itu bisa mengajar SD dan bisa ikuti PGSD," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani seperti dikutip dari siaran Instagram @nunuksuryani pada Selasa, 30 April 2024.
Namun, bukan berarti lulusan S1 PGSD tergerus porsinya. Melainkan memang masih banyak kekosongan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:
- Contoh Refleksi Orang Tua di Rapor Paud: Ini Referensi yang Bisa Anda Gunakan
- Tak Hanya Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas Juga Akui Guru PAUD
Meski demikian, untuk guru yang ingin mengajar lintas jenjang tidak diperkenankan mengikuti PGSD.
"Memang saat ini semua S1 PGSD yang mendaftar itu masih kosong juga. Jadi masih bisa diikuti," terang Nunuk.
Selain itu, ada linearitas antara guru PAUD ke jenjang SD. Namun, lanjut Nunuk, tidak selamanya guru PAUD dapat mengikuti PGSD.
Hal itu dapat terjadi ketika kebutuhan guru dapat terpenuhi. "Karena dalam kebijakan yang terbaru adalah kegawatdaruratan guru SD dan kita ingin dapat kita atasi dengan linearitas yang disempurnakan saat ini," pungkas Nunuk.
BACA JUGA:
- Daerah Diminta Bantu Menggaji Guru PAUD
- Peduli Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Daerah, BNI Dukung Sarana Posyandu dan PAUD
Lihat postingan ini di Instagram