News . 29/04/2024, 19:15 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya masih belum puas menetapkan 21 tersangka dan menjebloskannya ke tahanan dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Diketahui penyidik Jampidsus telah menetapkan 21 tersangka termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga menyita sejumlah aset smelter, lahan, alat berat, dan juga mobil mewah dalam kasus korupsi timah.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dengan memanggil 5 saksi pada Senin, 29 April 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil 5 orang saksi, 2 di antaranya adalah direktur.
BACA JUGA:
Saksi yang diperiksa yaitu:
1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
5. YS alias YGW selaku pihak swasta.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis dkk," katanya, Senin, 29 April 2024.
Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com