FIN.CO.ID - Begini tampang Efransyah anak durhaka yang telah menyiksa ibu kandungnya sampai babak belur.
Efransyah tega menganiaya ibu kandungnya karena tak dibelikan sepeda motor jenis RX king.
Atas aksi yang tidak terpuji terhadap ibu kandungnya, Efransyah berurusan dengan aparat penegak hukum setempat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Dilansir dari modusaceh.co, peristiwa ini terjadi di Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah pada Rabu, 24 April 224 pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:
- Dorr! Video Aksi Koboi Tembak Pengendara Motor di Bandung
- Bar di Jepang Ini Punya Layanan Tampar Wajah Pelanggan, biar Gak Mabuk Katanya
Efransyah yang berusia 25 tahun memaksa ibunya bernama Suspaidani (49) untuk membelikan motor RX King.
Namun Suspaidani tidak bisa membelikan motor kepada anaknya lantaran tidak memiliki uang. Sehingga Efransyah marah sampai melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut membuat Suspaidani mengalami luka pada bagian wajah dan korban sedang dalam perawatan di RSUD Datu Beru Takengon.
Sementara adik kandung korban bersama suaminya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah.
Usai mendapat laporan, petugas Polsek Kota Takengon langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), sekira pukul 13.50 WIB dan mengamankan serta membawa pelaku ke Satreskrim Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut.
Rupanya ini bukan kejadian pertama kali, Sebelumnya pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya. Tapi, diselesaikan secara kekeluargaan, jelas Kapolsek
BACA JUGA:
- Viral! Emak-emak di Karawang Gerebek Warung Jual Obat Keras hingga Dibakar
- Video Viral 3 Madu Mas Bram Rukun, Istri Ketiga Sungkem Istri Pertama dan Kedua, Netizen: Mas Bram Angkat Kami Jadi Muridmu!
Hukum Penganiayaan
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.