News . 26/04/2024, 10:08 WIB

Sejak 2024 Polri Telah Menangkap 1.158 Tersangka Judi Online

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Menurut data, judi online banyak dilakukan oleh kaum muda, berusia 17 sampai 20 tahun. Mereka dinilai sangat rentan melakukan tindakan seperti pencurian, perampokan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.

Dia mengatakan, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.

Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.

"Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan," kata dia.

Budi Arie juga memastikan seluruh jajaran pegawai Kementerian Kominfo telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.

"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online," tegas dia.

Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. (Anisha Aprilia) 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com