FIN.CO.ID - KPU RI pada Rabu, 24 April 2024 besok akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Setelah ditetapkan, Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran akan dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Prabowo-Gibran akan menggantikan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin yang sudah 5 tahun belakangan ini memimpin Indonesia.
Terkait hal itu, terdapat jadwal dan aturan terkait pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran
- Surya Paloh Bicara Kemungkinan NasDem Bergabung dengan Koalisi Prabowo-Gibran
Tahapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Penetapan hasil Pemilu:
- Waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024
Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.