Daftar 5 Smelter Timah Kasus Korupsi PT Timah yang Disita dan Bakal Dikelola Kementerian BUMN

fin.co.id - 23/04/2024, 17:14 WIB

Daftar 5 Smelter Timah Kasus Korupsi PT Timah yang Disita dan Bakal Dikelola Kementerian BUMN

Kepala Badan Pemulihan Aset Jampidsus Kejagung Amir Yanto saat memberikan keterangan

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemulihan Aset Jampidsus menyita sebanyak 5 smelter pengolahan timah buntut kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung.

Meski telah disita, namun smelter timah tersebut bakal tetap dikelola. Pengelolaan smelter timah sitaan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Selasa 23 April 2024, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung, TNI, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk, di Ruang Rapat Kantor Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Dijelaskannya Kejaksaan diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung.

"Rapat membahas dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan berupa 5 smelter timah kepada Kementerian BUMN," kata Ketut dalam keterangannya.

BACA JUGA:

Dibeberkan Ketut, 5 smleter pemurnian timah hasil sitaan korupsi di IUP PT Timah tersebut yaitu:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:

Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengungkapkan bahwa proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Gatot Wahyu
Penulis
-->