FIN.CO.ID - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) tersangka EM, Jumat, 19 April 2024.
Untuk diketahui EM merupakan Notaris di Palembang yang ditetapkan tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Dalam kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka 2 diantaranya telah meninggal dunia. Keenam tersangka yaitu EM, ZT, DK, NW, AS (alm), dan MR (alm).
Tersangka EM saat menandatangi berkas yang diberikan penyidik Kejati Sumsel--Penkum Kejati Sumsel
Usai penyerahan berkas, terhadap EM penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024.
Diungkapannya, alasan melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
BACA JUGA:
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka HZ dan Barang Bukti Soal Dugaan Korupsi KONI Sumsel
- Kantor BPN Musi Rawas Digeledah Penyidik Kejati Sumsel Buntut Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan
Dijelaskan Vanny tersangka EM dijerat dengan pasal Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Tersangka EM tengah memakai rompi tersangka--Penkum Kejati Sumsel
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Modus Operandinya, tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta," katanya.
Tersangka EM saat menuju mobil tahanan Kejati Sumsel--Penkum Kejati Sumsel
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
"Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang," tutupnya.