News . 17/04/2024, 06:40 WIB

Begini Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri di MK

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselelisihan hasil pemilu atau PHPU.

Istilah amicus curiae mungkin terdengar asing, namun konsep ini memegang peranan penting dalam dunia hukum.  

Dalam bahasa Latin, amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan atau friends of the court dalam bahasa Inggris. 

Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang diizinkan untuk memberikan pendapat atau argumen kepada pengadilan terkait kasus yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA:

Bukan Pihak yang Berkepentingan Langsung

Amicus curiae berbeda dengan pihak yang berperkara dalam kasus tersebut, seperti penggugat atau tergugat.  

Mereka yang mengajukan amicus curiae biasanya adalah individu atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap isu hukum yang dibahas dalam kasus tersebut, meskipun tidak secara langsung terlibat.  

Misalnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup bisa mengajukan amicus curiae dalam kasus pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:

Memperkaya Pertimbangan Hakim

Para amicus curiae diharapkan bisa memberikan informasi, keahlian, atau perspektif baru yang relevan dengan kasus.  Harapannya, kehadiran amicus curiae dapat membantu hakim dalam mempertimbangkan semua aspek hukum secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.  

Meskipun tidak terikat dengan pendapat amicus curiae, hakim memiliki keleluasaan untuk mempertimbangkan argumen yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id