News . 17/04/2024, 06:40 WIB

Begini Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri di MK

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Kapan Amicus Curiae Diajukan?

Umumnya, amicus curiae diajukan pada kasus-kasus dengan kepentingan publik yang luas, seperti sengketa pemilihan umum, kebebasan sipil, atau isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat.  Hal ini dikarenakan putusan hakim dalam kasus tersebut berpotensi mempengaruhi banyak pihak. 

Diizinkan atau Tidaknya Amicus Curiae

Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak pengajuan amicus curiae.  

Beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan hakim di antaranya adalah relevansi argumen dengan kasus, kredibilitas pihak yang mengajukan, dan ada tidaknya duplikasi dengan argumen yang sudah disampaikan oleh pihak yang berperkara.

Dengan adanya amicus curiae, diharapkan proses peradilan menjadi lebih lengkap dan adil.  Para hakim memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai perspektif yang ada. (*) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id