Pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan: Usai Sengketa Pilpres di MK Rampung

Pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan: Usai Sengketa Pilpres di MK Rampung

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.-Khanif Lutfi-

FIN.CO.ID - Rencana pertemuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan dilakukan usai sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

"Kalau pertemuan Pak Prabowo dan Bu Mega, mari kita bersabar, jangan terburu-buru," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah di Surabaya, Minggu, 31 Maret 2024 malam.

Anggota DPR RI itu juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan dan Gerindra tidak ada persoalan, baik dari sisi ideologis maupun politik.

Menurutnya, sangat mudah menggelar pertemuan antara Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum partai pemenang Pemilu 2024 dengan Prabowo Subianto sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.

"Nanti insyaallah sebelum ada pertemuan Bu Mega dan Pak Prabowo, didahului oleh Mbak Puan Maharani. Tetapi, sekali lagi, nanti setelah muncul keputusan MK," tutur Buya Said, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, muncul kabar soal rencana pertemuan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto.

BACA JUGA:

Bahkan, pada Kamis (28/3), Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan keduanya.

Pada kesempatan tersebut, Puan juga tersenyum saat ditanya mengenai peluang PDIP bergabung dengan koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di sisi lain, tentang posisi Ketua DPR RI yang ramai diperbincangkan karena disebut menjadi rebutan Golkar dan PDIP, Said Abdullah yakin bahwa Golkar akan patuh terhadap komitmen sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan PDIP sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Legislatif DPR RI hasil Pemilu 2024.

Sebagaimana aturan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3, pada Pasal 427D ayat (1) huruf b berbunyi “Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR”.

"Karena itu, saya yakin Golkar akan komitmen mengawal seluruh undang-undang. Saya haqqul yaqin itu," tutur Said Abdullah.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: