FIN.CO.ID - Beredar video di media sosial pengendara mobil Avanza baku hantam dengan kru bus Margo Joyo.
Perkelahian terjadi diduga karena pengendara Avanza tidak diberi jalan oleh bus Margo Joyo.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @lingkarjonegoro pada Senin, 15 April 2024.
Dalam video berdurasi 21 detik terlihat tiga orang prida saling adu jotos,
BACA JUGA:
- Viral! Pasangan Nekat Berhubungan Intim di Alun-alun Serang
- Viral! Khatib di Bantul Ceramah Soal Kecurangan Pemilu Hingga Jemaah Langsung 'IIfeel', Begini Hukumnya
Pengendara sekitar mencoba melerai perkelahian tersebut. Sehingga peristiwa ini menyebabkan macet di jalan.
Para pria yang terlibat baku hantam tersebut diduga pengendara mobil Toyota Avanza dengan dan kru bus PO Margo Joyo. Lokasi keributan diduga terjadi di perbatasan antara Baureno-Babat.
"Lak tenan tooo...
Gung roh pnyebab e asli tapi sing mesti jelas podo ra sabar e keterak macet.????.
Lokasi perbatasan Lamongan jonegoro,"
Kejadian ini menyebabkan kemacetan semkain parah. Pasalnya keributan tersebut terjadi di tengah jalan raya yang sedang mengalami kemacetan.
Peristiwa ini polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian baku hantam di peratasan Boureno-Babat.
BACA JUGA:
- Sederet Fakta Video KKB Papua Mutilasi Anggota Brimob hingga Viral di Media Sosial
- Viral Oknum TNI Tantang BEM UI untuk KKN di Papua Pegunungan Sampai Mempertaruhkan Gaji dan Tunjangan Pensiunan
Hukum Berkelahi di Jalan Raya
Keributan atau perkelahian di jalan raya dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq