Heboh! Kru Bus Margo Joyo Baku Hantam dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro, Jalanan Dibuat Macet Total

fin.co.id - 15/04/2024, 11:07 WIB

Heboh! Kru Bus Margo Joyo Baku Hantam dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro, Jalanan Dibuat Macet Total

Heboh! Kru Bus Margo Joyo Baku Hantam dengan Pengemdi Avanza Gegara Gak Dikasih Jalan

FIN.CO.ID - Beredar video di media sosial pengendara mobil Avanza baku hantam dengan kru bus Margo Joyo.

Perkelahian terjadi diduga karena pengendara Avanza tidak diberi jalan oleh bus Margo Joyo.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @lingkarjonegoro pada Senin, 15 April 2024.

Dalam video berdurasi 21 detik terlihat tiga orang prida saling adu jotos,

BACA JUGA:

Pengendara sekitar mencoba melerai perkelahian tersebut. Sehingga peristiwa ini menyebabkan macet di jalan.

Para pria yang terlibat baku hantam tersebut diduga pengendara mobil Toyota Avanza dengan dan kru bus PO Margo Joyo. Lokasi keributan diduga terjadi di perbatasan antara Baureno-Babat.

"Lak tenan tooo...

Gung roh pnyebab e asli tapi sing mesti jelas podo ra sabar e keterak macet.????.

Lokasi perbatasan Lamongan jonegoro,"

Kejadian ini menyebabkan kemacetan semkain parah. Pasalnya keributan tersebut terjadi di tengah jalan raya yang sedang mengalami kemacetan.

Peristiwa ini polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian baku hantam di peratasan Boureno-Babat.

BACA JUGA:

Hukum Berkelahi di Jalan Raya

Keributan atau perkelahian di jalan raya  dapat dijerat dua pasal sekaligus. Pasal tersebut mengatur mengenai Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang terdapat dalam pasal 310 dan 321 KUHP. Keributan dan perkelahian juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->