FIN.CO.ID - Polres Jakarta Utara (Jakut) akan hentikan tilang sementara saat libur lebaran 2024.
Polres Jakut akan fokus melakukan pengalaman saat keluarga libur lebaran 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Edy Purwanto menyatakan tidak akan mengenakan sanksi tilang kepada masyarakat selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kita tidak menindak masyarakat dengan tilang sepanjang libur ini," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:
- Pedagang Kopi Keliling Ditabrak Mobil di Pondok Indah, Polisi: Korban Masin di RS Fatmawati
- Buka Paksa Penutup Putar Balik saat Arus Mudik, 6 Pak Ogah di Bekasi Ditangkap Polisi
Ia mengatakan jika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran, petugas akan melakukan teguran dan mengingatkan akan pelanggaran yang dilakukan tersebut dengan humanis.
"Kami akan mendahulukan upaya peneguran dan mengingatkan pengendara," kata dia.
Namun apabila ada pelanggaran yang memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kematian maka pihaknya bisa saja lakukan penindakan tegas.
"Kalau tidak bisa ditegur lagi dan diingatkan tentu kami lakukan tindakan tegas agar meminimalkan terjadinya kecelakaan," kata dia.
BACA JUGA:
- Tega! Pria di Kendari Pukul Hingga Ludahi Wanita Cantik di Restoran, Langsung Diamankan Polisi
- Pemudik Motor di Kalimalang Bekasi Meningkat, Polisi Siagakan Personel Atur Arus Lalu Lintas
Kompol Edy mengatakan pihaknya menurunkan 200 personel lalu lintas dalam pengamanan saat libur Idul Fitri tahun ini.
"Seluruh personel akan melakukan pengamanan lau lintas terutama destinasi wisata yang ada di Jakarta Utara ini," kata dia.
Dirinya mengingatkan agar masyarakat dan pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang layak digunakan di jalan raya.
"Kami imbau agar melengkapi dokumen berkendara dan selalu tertib menggunakan instrumen keselamatan berlalu lintas," kata dia.
BACA JUGA: