FIN.CO.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan takbir keliling dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Dia mengimbau, warga agar melakukan perayaan itu di masjid.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling, masyarakat bisa merayakan malam takbiran di masjid agar lebih khusyuk," katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa 9 April 2024.
BACA JUGA:
- Polres Banggai Terjunkan 146 Personel Amankan Pawai Malam Takbiran
- Berikut Lafaz Takbiran di Malam Idul Fitri, Lengkap Latin dan Arab
Dia menuturkan, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian. Kemudian, sambungnya, bersinergi dengan tiga pilar (Polisi,TNI, Pemerintah) dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kegiatan-kegiatan yang kami lakukan antara lain pemberian edukasi, imbauan, patroli dialogis, pengamanan giat masyarakat hingga penegakan hukum," katanya.
Karyoto mengingatkan seluruh jajaran agar menyiapkan kantor-kantor polisi sebagai selter teraman bagi masyarakat. Kemudian, sambungnya, melakukan patroli ke rumah warga yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
"Beberapa upaya terkini terkait pengamanan mudik antara lain, menerima penitipan kendaraan di polres dan polsek-polsek, melaksanakan patroli rumah kosong dan terus melaksanakan asistensi satuan keamanan keliling (Satkamling), serta tergelar beberapa pos pengamanan dan pos pelayanan kepolisian, " tuturnya.
Selain itu, Dia menambahkan pihaknya siap mengamankan seluruh kegiatan masyarakat sehingga tidak perlu khawatir. Jika ada yang perlu bantuan, dia mengimbau, agar mengontak ke nomor 110 gratis.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam, masyarakat juga bisa menghubungi kami di 110 (gratis - bebas pulsa), jika membutuhkan bantuan polisi," katanya.
Dia berharap kerja sama masyarakat untuk senantiasa mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) dan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tercipta situasi yang kondusif.
BACA JUGA:
- Asyik! Takbiran Keliling Diperbolehkan di Kota Semarang, Asalkan Tertib dan Tidak di Jalan Raya
- Takbir Keliling di Tangerang Ditiadakan, Kapolres: Lebih Baik Takbiran di Masjid!