News . 07/04/2024, 16:24 WIB
FIN.CO.ID - I'tikaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menetap atau berdiam diri. Dalam istilah syariat, i'tikaf adalah ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid dengan niat tertentu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
BACA JUGA:
Hukum I'tikaf
Hukum i'tikaf adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW sendiri sering melakukan i'tikaf, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan.
Dalil tentang I'tikaf
Beberapa dalil tentang i'tikaf, antara lain:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“… Dan janganlah kalian campuri mereka, sedang kalian ber-i’tikaf di dalam masjid…” [Al-Baqarah/2: 187]
Hadits Rasulullah SAW:
"Dari Aisyah RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW biasa i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan'." (HR. Bukhari dan Muslim)
Rukun I'tikaf
Rukun i'tikaf ada dua, yaitu:
Syarat I'tikaf
Syarat i'tikaf, antara lain:
Waktu I'tikaf
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com