News . 04/04/2024, 20:54 WIB

Kembali Pejabat Bea Cukai Pekanbaru Digarap Kejagung Buntut Korupsi Impor Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat-pejabat Bea Cukai Pekanbaru pada Kamis, 4 April 2024.

Para pejabat Bea Cukai Pekanbaru tersebut diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi dalam kasus pengembangan penyidikan kasus korupsi PT SMIP.

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. WSN selaku Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pekanbaru.

2. FR selaku Direktur PT Wijaya Armada Sentosa (Agen Kapal Pekanbaru).

3. AB selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 6 KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.

"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka RD," katanya dalam keterangannya, Kamis, 4 April 2024.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan  Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.

"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).


Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula --Puspenkum Kejagung

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id