FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi di Balai Perkerataapian Medan pada Rabu, 3 April 2024.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial JVS selaku Ketua Pokja Konstruksi dan Supervisi tahun 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
BACA JUGA:
- Pejabat Kemenhub dan Eks Direktur PT Budhi Cakra Digarap Kejagung Soal Korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan
- Kadiv Teknis Balai Perkeretaapian Sumbagut Digarap Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa
"Saksi JVS diperiksa untuk tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa," katanya dalam keterangannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tersangka Baru
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara yang rugikan Rp1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana penetapan pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"Tersangka berinisial FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," katanya dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka, FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu PB selaku Direktur PT Triputra Andalan dan ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya pada Selasa, 23 Januari 2024.
Dijelaskannya FG ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat.
FG tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan saat masuk mobil tahanan Kejagung--Puspenkum Kejagung
"Untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan terhadap tersangka FG langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Ini Modus 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Hingga Langsung Dijebloskan ke Penjara
- Identitas 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan
Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.