News . 02/04/2024, 07:40 WIB
FIN.CO.ID- Mantan politikus Akbar Faizal merespon kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim yang menghapus pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.
Akbar Faizal menilai, Nadiem telah menambah kinerja buruknya selama ini. Bagi dia, pramuka tools untuk membentuk karakter bangsa.
"Menteri Nadiem Makarim ‘sempurnakan’ kinerja buruknya dengan merusak tools pembentukan karakter siswa. Padahal PRAMUKA bentuk jiwa siswa jadi tangguh" tulis Akbar Faizal di akun X miliknya, dikutip pada Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA
Akbar menganggap Nadiem hanya paham pendidikan di perkotaan. Jiwanya hanya soal uang.
"Nadiem anak kota yang kaya. Gak paham yang ginian. Jiwanya adalah cuan. Saya protes keras. Menteri online ini merusak karakter bangsa" kata Faizal.
Lebih lanjut, Akbar Faizal mengatakan, Pramuka harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib. Sebab anak bangsa saat ini telah kehilangan orientasi akibat gadget dan online.
"Saya produk Pramuka dari tingkat siaga hingga Penegak Pandega. Kita butuh ini. Anak-anak kita sudah kehilangan orientasi akibat gadget dan online. Negara harus bersikap. Lihat dan pahami format besarnya" katanya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk pramuka.
BACA JUGA:
Peraturan baru itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menuturkan bahwa sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, peraturan ini hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib sehingga jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com