News . 02/04/2024, 07:40 WIB

Nadiem Hapus Pramuka, Akbar Faizal: Menteri Online Ini Merusak Karakter Bangsa

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela sesuai dengan UU No. 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujar Anindito. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.